diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pemilik Ganja 

Di Baca : 952 Kali
Pemilik ganja dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Tanah Karo Jumat (7/10/2022). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap JS dari ladangnya dan langsung menggeledah di sekitar lokasi.

Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tanaman ganja sebanyak 26 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun yang sudah dipotong dengan ketinggian 8 - 40 cm, 7 batang tanaman ganja keadaan basah meliputi akar, batang dan daun dengan ketinggian 50 - 120 cm dan 8 batang ganja keadaan basah dengan ketinggian 40 - 115 cm.

Semua tanaman ganja tersebut ditemukan dari dalam 2 karung goni warna putih yang terletak di ladangnya. Dari interogasi petugas kepada pelaku, ganja tersebut adalah miliknya yang ditanamnya sendiri. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik," jelas Kasi Humas.

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35/2009 tentang narkotika, diancam dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara.(stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar